Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mendirikan Banyak Masjid

Hukum Mendirikan Banyak Masjid

Pada Jumat malam (03/04/15), seorang tamu meminta nasihat kepada Maulana Habib Luthfi bin Yahya. Tamu tersebut bermaksud mendirikan sebuah masjid di perumahan yang ia kembangkan. Demikian jawaban Maulana Habib Luthfi bin Yahya:

Apa dengan mendirikan masjid fakir-miskin bisa makan, apa mahasiswa bisa kuliah, apakah anak yatim terjamin. Kalau seandainya dana yang dibutuhkan untuk pembangunan masjid itu 3 M, maka lebih baik uang itu dijadikan dana abadi, digunakan untuk modal usaha yang resikonya sangat kecil. Di putar dengan manajemen yang baik, hasilnya untuk yayasan yatim-piatu, yayasan masjid, lembaga pendidikan, beasiswa santri, siswa dan mahasiswa. Itu lebih baik.

Masjid sudah banyak sekali. Jauh hari Nabi saw bersabda:

  من أشراط الساعة أن يتباهى الناس بالمساجد

Salah satu tanda kiamat (sudah dekat) adalah orang berbangga-banga dengan (membangun banyak) masjid.

Salah satu fungsi masjid adalah untuk salat Jumat. Persaratan sebuah masjid bisa dijadikan tempat untuk salat Jumat menurut beberapa madzhab sangat ketat, Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi'i tidak memperbolehkan mendirikan Jumat dalam satu kota. Madzhab lain juga mensyaratkan Shalat Jumat hanya boleh didirikan di Masjid Jami'. Kenapa sedemikian ketat? Syekh Abdurahman al-Jaziri dalam fiqh ala madzhabib al-Arba’ah menjawab, “Hikmahnya, untuk menunjukan kekompakan umat Islam, dan haibah (wibawa) umat Islam”. Bahkan dahulu, khutbah Jumat diberbagai masjid seragam, semua menggunakan khutbah yang dibuat oleh dan dikeluarkan seorang mufti, seperti menteri agama saat ini.

Sekarang sudah banyak masjid, kalau belum banyak masjid, saya tidak berani mengatakan ini. Kecuali kalau di satu daerah masjid masih jarang, antara satu dan masjid lain 5-10 km, baru masjid selayaknya didirikan. Mushallla atau masjid yang masih layak guna tidak perlu diperbaiki, dananya lebih baik untuk kemaslahatan umat.

Tamu tersebut nampak setuju dengan saran Maulana Habib Luthfi bin Yahya, setelah itu ia memohon do'a dan bimbingan, ia pamit.

Oleh Habib Luthfi bin Yahya

Posting Komentar untuk "Hukum Mendirikan Banyak Masjid"