Hukum Kredit Dalam Islam

Hukum Kredit Dalam Islam
Buya Yahya

Assalamu'alaikum Wr. Wb

saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit?
Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih.


Wa'alaikumussalam Wr.Wb.

Jawaban:

Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Amiin.
Tentang jual beli dengan kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu ada tiga macam:

1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit.

Yaitu jual beli yang berupa :
a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak ,
d. Uang dengan emas,
e. Uang dengan perak ,
f. Uang dengan uang,
g. Makanan dengan makanan baik yang sejenis atau tidak.
Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit.

2. Kredit yang diperkenankan, yaitu:

Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas.

Misalnya seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.

3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.

Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering dilupakan, yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak showroom mobil dan bank.

Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang terlarang maka hukumnya pun menjadi terlarang. Sebagian showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut,
Misalnya: Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan, jika dibayar kontan harganya 140 juta, karena pembeli tidak punya uang yang cukup. Maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun.

Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan, maka pihak showroom tidak bermasalah. Sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit,  maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab showroom tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan. Maka satu-satunya jalan yang dilakukan showroom (dan inilah yang terjadi pada kebanyakan showroom) yaitu dengan cara meminjam uang ke bank untuk membeli (mengambil) mobil bagi pembeli. Lantas Kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli (atau yang lainnya) sebagai jaminan pinjaman di bank. Dan pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan ditambah bunga bank serta untung untuk Showroom sebanyak 30 Juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu Showroom dan Bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah HARAM. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan, kemudian lupa akan sisi haram dalam interaksi transaksi ini.

Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan murka Allah SWT.
Wallahu a'lam bishshawab.

Oleh Buya Yahya

Posting Komentar untuk "Hukum Kredit Dalam Islam"