Hukum Melaksanakan Puasa Pada Bulan Rajab

Hukum Melaksankan Puasa Pada Bulan Rajab

Secara umum jumhur ulama menyepakati kesunnahan puasa di bulan Rajab seperti halnya puasa di bulan-bulan haram lainnya (Dzul Qa`dah, Dzul hijjah, Muharram), mereka hanya berselisih apakah makruh (bukan haram) untuk mempuasai Rajab secara khusus sebulan penuh atau tidak.

Menurut yang masyhur dari seluruh madzhab selain madzhab Hanbali, disunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram secara penuh termasuk di dalamnya adalah Rajab, sedangkan yang masyhur dari Madzhab Hanbali hukumnya makruh (bukan haram) berpuasa pada bulan Rajab sebulan penuh, tetapi Kemakruhan ini bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama.

Habib Muhammad bin Husein bin Anis Al Habsyi

Posting Komentar untuk "Hukum Melaksanakan Puasa Pada Bulan Rajab"