Hukum Melaksanakan Puasa Pada Bulan Rajab
Menurut yang masyhur dari seluruh madzhab selain madzhab Hanbali, disunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram secara penuh termasuk di dalamnya adalah Rajab, sedangkan yang masyhur dari Madzhab Hanbali hukumnya makruh (bukan haram) berpuasa pada bulan Rajab sebulan penuh, tetapi Kemakruhan ini bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama.
Habib Muhammad bin Husein bin Anis Al Habsyi
Posting Komentar untuk "Hukum Melaksanakan Puasa Pada Bulan Rajab"