Hukum Mengulang Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at
Buya yahya yang saya hormati, di kampung saya ada kebiasaan Shalat dhuhur yang dilaksanakan setelah Shalat Jum’at. Yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam Syariat Islam atau bukan?
Mohon penjelasannya Buya yahya
Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan
Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang
lebih tahu tentang Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi’i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi’i, Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tersebut, kalau kita cermati dari pertanyaan di atas, mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan Shalat jum’at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dhuhur. Misalnya disaat rukun khutbah tidak terpenuhi atau Shalat jum’at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang ber-Madzhab syafi'i melakukan Shalat jumat dengan bilangan yang ragu kepastiannya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai, maka di saat seperti ini kita dihimbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan Shalat Dhuhur.
Hal semacam ini dilakukan para ulama untuk keluar dari khilaf .
Akan tetapi jika Shalat jum’at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang Shalat jum’at dengan Shalat dhuhur, bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukannya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah diduga ada pahalanya ternyata justru dosa. Kita ini memang orang yang bertaqlid akan tetapi kami himbau khususnya kepada para pembimbing dan ustadz dalam bertaqlidpun harus ada wawasan dengan membaca ilmu para ulama melalui kitab-kitab mereka jangan asal ikut-ikutan. Semoga Allah mengmpuni kita semua!!!
Wallahu A’lam Bish-Shawab
Oleh: Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
Oleh: Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
Posting Komentar untuk "Hukum Mengulang Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at"