Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkan Seorang Alim Melakukan Ijtihad Dalam Fiqih

Bolehkan Seorang Alim Melakukan Ijtihad Dalam Fiqih

Bolehkan Seorang Alim Melakukan Ijtihad Dalam Fiqih, mungkin ini salah satu pertanyaan menarik untuk dijawab, karena makin gampangnya media sosial yang memungkinkan seseorang untuk menerima atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan tata cara ibadah dan hukum dalam Islam.

Bagaimana seandainya saat ini ada seorang alim berijtihad, bahwa lebih baik shalat dengan bahasa yang dimengerti, dari pada shalat dengan bahasa yang tidak dimengerti. Benarkah ijtihadnya?

Jawaban:
Untuk menjadi seorang mujtahid dan mengeluarkan fatwa terhadap sebuah hukum harus memiliki kriteria khusus, maka dalam hal ini yang menjadi permasalahan yaitu:

1. Apakah orang alim tersebut memenuhi syarat untuk disebut sebagai seorang mujtahid yang pantas mengeluarkan hukum dari Al-Qur'an dan Hadits.

2. pada zaman sekarang ini untuk mencapai tingkatan mujtahid sangatlah sulit, karena untuk menjadi seorang mujtahid harus menguasai banyak ilmu di antaranya ilmu ulumul Qur'an dan asbabun nuzul, ilmu musthalah hadits, ilmu nahwu, ilmu sharraf, ilmu bayan, ilmu badi, ilmu ma’ani, ilmu balaghah, ilmu maqashidus syari’ah, ushul fiqh, qa’idah fiqh, ilmu kalam, ilmu ushuluddin dan juga harus mencapai derajat seorang Al-Hafidh yaitu hafal 100 ribu hadits lengkap dengan sanad, mustanad, matan, syarah, riwayah, dirayah dan tazkiyahnya.

Dan perlu diketahui pada zaman sekarang ini seseorang yang mencapai derajat Al-Hafidh sedunia itu hanya 1 orang yaitu Al-Imam Al-Hafidh Al-Musnid Al-Muhaddits Al-Mufassir Al-Muhaqqiq Al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim Bin Hafih BSA dan saat ini belum pernah mendengar atau menemukan keterangan dari beliau, sebagai orang yang pantas menjadi mujtahid, membolehkan shalat menggunakan bahasa selain bahasa arab. Demikian, semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم

Demikian jawaban dari pertanyaan Bolehkan Seorang Alim Melakukan Ijtihad Dalam Fiqih.

Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah

Baca Juga: Hakikat Kaya, Kuat dan Menang

Posting Komentar untuk "Bolehkan Seorang Alim Melakukan Ijtihad Dalam Fiqih"