Hukum Jual Beli Anjing dan Babi
Jawaban:
Suatu barang yang najis, jijik dan diharamkan, maka jual belinya tidaklah sah. Bahkan
diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Rasulullah SAW melarang menggunakan uang
dari hasil jual beli anjing, kecuali dalam masalah ini ada manfaatnya. Contoh
barang yang najis seperti anjing yaitu untuk menjaga keamanan itu boleh, (bagi non muslim, kalau orang muslim
memelihara anjing tidak boleh) atau contoh kotoran sapi untuk pupuk, tetapi
dalam hal ini bukan dengan aqad jual beli tetapi dengan Raf'ul Yad. Demikian
pendapat yang paling kuat dalam madzhab syafi’i.
Contoh aqad raf'ul yad, yaitu:
Contoh aqad raf'ul yad, yaitu:
A: Anda
dapat mengambil hewan ini (anjing atau babi) dengan harga ............. rupiah
B: ya, saya
setuju
Dan perlu diketahui, dalam masalah kebolehannya bukan kebolehan jual belinya, tetapi
kebolehan dalam pemanfaatannya. Dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz 4.
Dan kalau boleh saya sarankan, suruhlah temanmu itu beralih profesi dengan secara
bertahap, karena setiap mengerjakan suatu perkara itu, bukan hanya diukur dari boleh
tidaknya, tetapi juga barakah tidaknya, contoh menaruh sandal di kepala kita,
hukumnya boleh, tetapi tidak akan membawa pada barakah dalam hidup bahkan
kita akan dicaci dan ditertawakan oleh
orang banyak, karena dianggap orang gila. Kalau dicaci manusia saja kita tidak
mau dan tidak menerima, bagaimana kalau kita dicaci dan dimurkai oleh Allah yang
merajai segenap penjuru alam ini, yang kepadaNyalah tempat kita bersandar dan
berlabuh, baik dikala senang ataupun duka, baik di dunia ataupun di akhirat.
Demikian semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم 🙏
Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah
Baca Juga: Kriteria Teman Yang Baik dan Nilai Sahabat Dalam Pandangan Islam
Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah
Baca Juga: Kriteria Teman Yang Baik dan Nilai Sahabat Dalam Pandangan Islam
Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Anjing dan Babi"