Hukum Jual Beli Anjing dan Babi

Hukum Jual Beli Anjing dan Babi

Bagaimana hukum jual beli anjing dan babi? Apakah uangnya itu boleh kita pakai? karena ada teman saya juga yang bisnis seperti itu.

Jawaban:
Suatu barang yang najis, jijik dan diharamkan, maka jual belinya tidaklah sah. Bahkan diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, Rasulullah SAW melarang menggunakan uang dari hasil jual beli anjing, kecuali dalam masalah ini ada manfaatnya. Contoh barang yang najis seperti anjing yaitu untuk menjaga keamanan itu boleh,  (bagi non muslim, kalau orang muslim memelihara anjing tidak boleh) atau contoh kotoran sapi untuk pupuk, tetapi dalam hal ini bukan dengan aqad jual beli tetapi dengan Raf'ul Yad. Demikian pendapat yang paling kuat dalam madzhab syafi’i.

Contoh aqad raf'ul yad, yaitu:
A: Anda dapat mengambil hewan ini (anjing atau babi) dengan harga ............. rupiah
B: ya, saya setuju

Dan perlu diketahui, dalam masalah kebolehannya bukan kebolehan jual belinya, tetapi kebolehan dalam pemanfaatannya. Dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz 4.

Dan kalau boleh saya sarankan, suruhlah temanmu itu beralih profesi dengan secara bertahap, karena setiap mengerjakan suatu perkara itu, bukan hanya diukur dari boleh tidaknya, tetapi juga barakah tidaknya, contoh menaruh sandal di kepala kita, hukumnya boleh, tetapi tidak akan membawa pada barakah dalam hidup bahkan kita  akan dicaci dan ditertawakan oleh orang banyak, karena dianggap orang gila. Kalau dicaci manusia saja kita tidak mau dan tidak menerima, bagaimana kalau kita dicaci dan dimurkai oleh Allah yang merajai segenap penjuru alam ini, yang kepadaNyalah tempat kita bersandar dan berlabuh, baik dikala senang ataupun duka, baik di dunia ataupun di akhirat.

Demikian semoga bermanfaat dan barakah.  والله اعلم 🙏

Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah

Baca Juga: Kriteria Teman Yang Baik dan Nilai Sahabat Dalam Pandangan Islam

Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Anjing dan Babi"