Hukumnya Menggunakan Pewangi (Wangi-Wangian) Yang Beralkohol
Jawaban:
Mengenai pewangi
yang menggunakan wangi-wangin yang berbahan alkohol, dalam hal ini ulama berbeda
pendapat (khilaf), di antaranya:
sebagian
berpendapat bahwa wewangian itu najis karena mengandung alkohol, namun pendapat
yang lain mengatakan bahwa alkohol itu suci karena tidak dibuat dengan tujuan akan
dijadikan arak (khamer), sebagaimana pembuatan cuka yang proses pembuatannya
sama dengan proses pembuatan alkohol, karena proses pembuatan alkohol adalah berasal
dari buah-buahan yang dipendam (difermentasi) hingga berubah menjadi basi dan
asam hingga bertambah menjadi dua kali lipat banyaknya, lalu kemudian akan
kembali berkurang dan kembali ke jumlah asalnya, maka proses bertambahnya
hingga memuncak, dan kembali berkurang, itulah yang disebut arak yang
memabukkan, dan bila ia telah kembali pada jumlah semula, maka itulah yang
kemudian disebut cuka (tidak lagi memabukkan).
seseorang yang
membuat cuka, namun cukanya belum masak dan masih berupa arak, hukumnya tidak najis
karena dibuat bukan untuk arak, walaupun ia masih menjadi arak.
seseorang yang
membuat arak, namun karena terlalu lama memprosesnya hingga akhirnya menjadi
cuka, maka hukumnya najis, karena ia membuatnya bukan untuk membuat cuka tapi
untuk dijadikan arak.
Nah mengenai
pendapat yang menganggap minyak wangi yang beralkohol tidak najis, karena
mereka beranggapan bahwa alkohol itu dibuat bukan untuk diminum (arak/khaner),
tapi memang pabrik membuatnya untuk menjadi campuran minyak wangi, bukan untuk
arak yang dikonsumsi para pemabuk.
Sedangkan pendapat
yang menganggapnya najis, beranggapan bahwa alkohol yang dicampurkan dengan
minyak wangi itu akan digunakan untuk menjadi minuman keras, dan jelas-jelas
pabrik membuatnya tidak berniat membuatnya untuk campuran minyak wangi.
Maka dari
kedua pendapat yang berikhtilaf ini, saya telah mendapat jawaban dari guru saya,
Habib Jindan bin Novel, yang beliau dengar dari gurunya yaitu Al-Allamah Al-Habib
Umar bin Hafidh bahwa minyak wangi yang bercampurkan alkohol itu boleh
digunakan selama kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%.
Dan
seyogyanya orang yang mampu menjaga untuk tidak menggunakannya sama sekali
terhadap pewangi yang beralkohol. Maka hal itu adalah suatu kemuliaan. Demikian,
semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم 🙏
Baca Juga: Ciri-Ciri Orang Yang Tertipu
Posting Komentar untuk "Hukumnya Menggunakan Pewangi (Wangi-Wangian) Yang Beralkohol"