Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukumnya Menggunakan Pewangi (Wangi-Wangian) Yang Beralkohol

Hukumnya Menggunakan Pewangi (Wangi-Wangian) Yang Beralkohol

Bagaimana hukumnya kita memakai wangi-wangian ke masjid, yang pewanginya berbahan alkohol dalam pembuatannya (campurannya)?.

Jawaban:

Mengenai pewangi yang menggunakan wangi-wangin yang berbahan alkohol, dalam hal ini ulama berbeda pendapat (khilaf), di antaranya:

sebagian berpendapat bahwa wewangian itu najis karena mengandung alkohol, namun pendapat yang lain mengatakan bahwa alkohol itu suci karena tidak dibuat dengan tujuan akan dijadikan arak (khamer), sebagaimana pembuatan cuka yang proses pembuatannya sama dengan proses pembuatan alkohol, karena proses pembuatan alkohol adalah berasal dari buah-buahan yang dipendam (difermentasi) hingga berubah menjadi basi dan asam hingga bertambah menjadi dua kali lipat banyaknya, lalu kemudian akan kembali berkurang dan kembali ke jumlah asalnya, maka proses bertambahnya hingga memuncak, dan kembali berkurang, itulah yang disebut arak yang memabukkan, dan bila ia telah kembali pada jumlah semula, maka itulah yang kemudian disebut cuka (tidak lagi memabukkan).

seseorang yang membuat cuka, namun cukanya belum masak dan masih berupa arak, hukumnya tidak najis karena dibuat bukan untuk arak, walaupun ia masih menjadi arak.

seseorang yang membuat arak, namun karena terlalu lama memprosesnya hingga akhirnya menjadi cuka, maka hukumnya najis, karena ia membuatnya bukan untuk membuat cuka tapi untuk dijadikan arak.

Nah mengenai pendapat yang menganggap minyak wangi yang beralkohol tidak najis, karena mereka beranggapan bahwa alkohol itu dibuat bukan untuk diminum (arak/khaner), tapi memang pabrik membuatnya untuk menjadi campuran minyak wangi, bukan untuk arak yang dikonsumsi para pemabuk.

Sedangkan pendapat yang menganggapnya najis, beranggapan bahwa alkohol yang dicampurkan dengan minyak wangi itu akan digunakan untuk menjadi minuman keras, dan jelas-jelas pabrik membuatnya tidak berniat membuatnya untuk campuran minyak wangi.

Maka dari kedua pendapat yang berikhtilaf ini, saya telah mendapat jawaban dari guru saya, Habib Jindan bin Novel, yang beliau dengar dari gurunya yaitu Al-Allamah Al-Habib Umar bin Hafidh bahwa minyak wangi yang bercampurkan alkohol itu boleh digunakan selama kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%.

Dan seyogyanya orang yang mampu menjaga untuk tidak menggunakannya sama sekali terhadap pewangi yang beralkohol. Maka hal itu adalah suatu kemuliaan. Demikian, semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم 🙏

Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah

Baca Juga: Ciri-Ciri Orang Yang Tertipu

Posting Komentar untuk "Hukumnya Menggunakan Pewangi (Wangi-Wangian) Yang Beralkohol"