Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikah

Jumlah keseluruhan perempuan yang haram dinikahi adalah 14 berdasarkan Q.S. an Nisa’ :22-23.

Secara umum perempuan yang haram dinikahi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian:

1. Haram dinikahi untuk selamanya

Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya disebut dengan mahram : yaitu mereka yang diharamkan dinikahi untuk selamanya disebabkan :
✔️ faktor nasab
✔️ persusuan (radla’ah)
✔️ hubungan pernikahan (mushaharah).

A. Perempuan yang haram dinikahi selamanya disebabkan FAKTOR NASAB berjumlah 7 yaitu:

1) Ibu dan di atasnya (nenek, buyut, dan seterusnya)

2) Anak perempuan dan di bawahnya (cucu perempuan, cicit,dst)

3) Saudara perempuan seayah seibu, seayah, seibu

4) Saudara perempuan ayah (‘ammah; bibik, bibiknya ayah, dst)

5) Saudara perempuan ibu (khalah; bibik, bibiknya ibu dst)

6) Anak perempuan saudara laki-laki
(kemenakan)

7) Anak perempuan saudara perempuan
(kemenakan)

B.)   Perempuan yang haram dinikahi disebabkan FAKTOR PERSUSUAN (radla’ah) ada 2 :

1)   Perempuan yang menyusui (ummul murdli’ah)
2)   Saudara perempuan tunggal susuan/ sepersusuan (ukhtur radla’ah)


C.)   Perempuan yang haram dinikahi selamanya disebabkan HUBUNGAN PERNIKAHAN (mushaharah) ada 4 :

1. Ibu istri (mertua perempuan) walaupun sampai ke atas, baik ibu kandung istri atau ibu sepersusuan istri, baik sudah menggauli (bersetubuh dengan) istri tersebut atau belum.

2. Anak tiri, jika sudah menggauli (bersetubuh dengan) ibunya

3. Istri ayah walaupun sampai ke atas, meskipun belum digauli oleh ayah tersebut.

4. Istri anak kandung (menantu) walaupun sampai ke bawah meskipun belum digauli (disetubuhi) oleh anak tersebut.


II. HARAM DINIKAHI TIDAK UNTUK SELAMANYA (SEMENTARA)


Untuk perempuan yang haram dinikahi tidak untuk selamanya adalah saudara perempuan istri dengan cara mengumpulkannya (memadu).

Maksud dari saudara perempuan istri bisa berupa:

a. Memadu/memperistri dua saudara perempuan istri baik saudara perempuan istri sekandung, atau tunggal bapak atau saudara tunggal ibu saja. Baik saudara dari jalur nasab atau dari jalur susuan (radla’ah).

b. Memadu istri dengan bibi dari ayahnya istri (‘ammah) atau dengan bibi dari ibunya istri (khalah).

Bagi laki-laki yang melakukan akad pernikahan secara bersamaan antara dua saudara yang telah disebut di atas maka nikahnya dihukumi batal (tidak sah).

Dan jika ia melakukan akad secara bergantian maka akad nikah yang kedua dihukumi batal (tidak sah), jika memang perempuan yang pertama diketahui.

Jika tidak diketahui (perempuan yang lebih dulu dinikah) maka batallah pernikahannya pada kedua perempuan bersaudara yang diakati secara bergantian.

Posting Komentar untuk "Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikah"