Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Tukar Cincin Calon Istri Dalam Islam

Hukum Tukar Cincin Calon Istri Dalam Islam
Buya Yahya

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Buya saya pernah mendengar bahwasanya: “Kalau tukar cincin itu tidak ada dalam tradisi islam sehingga tidak boleh dilaksanakan”. Benarkah seperti itu Buya? lalu bagaimana jika cincin yang dikenakan bukan dari emas apakah tetap tidak boleh?

Wa’alaikumus Salam Wr. Wb.

Jawaban:

Tukar cincin bukanlah tradisi dalam Islam, akan tetapi itu bisa kita masukkan dalam masalah tukar menukar hadiah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Artinya seorang calon suami memberi hadiah cincin kepada calon istri dalam acara khitbah atau tunangan, dan calon istripun demikian.

Akan tetapi, ada hal yang perlu diperhatikan bersama proses pertunangan dan tukar cincin ini.

1. Pertunangan adalah kesepakatan dan janji untuk menikah artinya pertunangan, belum pernikahan. Jadi semua yang haram sebelum tunangan tetap haram setelah tunangan. Kedua calon tidak boleh berduaan, tidak boleh melihat aurat calon pasangannya.
2. Karena masing-masing calon belum halal, maka saat tukar hadiah pun tidak boleh saling memegang tangan calon pasangannya.
3. Cincin yang diberikan kepada Calon mempelai pria bukan dari emas, sebab emas haram hukumnya jika dikenakan oleh kaum pria. Sebaiknya cincin dari perak agar sesuai anjuran nabi agar kalau kaum pria memakai cincin dengan cincin dari perak.
4. hadiah yang diberikan jangan sampai memberatkan kedua belah pihak. Dan hadiahpun tidak harus berupa cincin, boleh barang-barang yang lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab

Oleh Buya Yahya

Posting Komentar untuk "Hukum Tukar Cincin Calon Istri Dalam Islam"