Penjelasan Tentang Hukum Valentine Day
Sebelum menjelaskan hukum merayakan valentine day, kita harus tahu hakikat Valentine Day. Sebab slogan yang diangkat dalam valentine day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam.
Hal ini sangat mengundang kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkannya. Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama “Alhukmu 'Alaa Syay'in Far'un An Tashawwurihi” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi. Maksudnya "Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah”.
Gambaran sederhananya adalah: Seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal:
Pertama : Tahu hakikat halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah SWT sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya.
Kedua : Tahu hakekat sesuatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah valentine day.
Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati “ kelahiran tuhan” di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu, yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine.
Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum nasrani Italia menolak perayaan hari valentine. Lebih dari itu Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam. Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah HARAM dengan dua keharaman.
- Pertama: Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
- Kedua: Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.
Semoga Allah memberi kepada kita kesadaran untuk menjauhi segala yang haram dan semoga mengampuni kita semua. wallahu a’lam bishshawab.
Oleh : Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah )
Posting Komentar untuk "Penjelasan Tentang Hukum Valentine Day"