Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Pertama
Imam Suyuthi dalam Risalah berjudul al-Jawabul Hatim 'an Suaalil Khatim menjelaskan bahwa memakai cincin selain emas hukumnya tidak haram alias halal. Namun apabila selain emas apakah dimakruhkan?
Pertama, pendapat yang mengatakan makruh dikarenakan dalil hadist Buraidah bahwa seseorang datang ke Rasulullah shallahu alaihi wasallam memakai cincin dari kuningan, lalu Rasulullah SAW mengomentari ; "Aku sepertinya mencium bau berhala pada dirimu" lalu orang tersebut membuang cincinnya.
Di hari yang lain orang tersebut datang kembali ke Rasulullah SAW memakai cincin dari besi, lalu Rasulullah SAW mengomentari ; "Aku seperti melihat perhiasan penghuni neraka pada dirimu" lalu orang itu membuangnya.
Orang itu pun bertanya kepada Rasulullah SAW ; "lalu sebaiknya aku memakai apa?". Rasulullah SAW menjawab: "Pakailah dari perak dan jangan melebihi satu mitsqal".
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi di sanadnya ada rawi yang dianggap lemah, maka Imam Nawawi dalam kitab Majmuk menganggap hadits ini dla’if, tetapi Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini dan mencantumkannya dalam kitab Shahih beliau.
Hadist tersebut oleh para ulama juga dijadikan dalil bahwa sebaiknya memakai cincin tidak melebihi 1 mitsqal, yaitu sekitar 4,6 gram (pendapat lain mengatakan 4,2 gram, ada juga yang membulatkan menjadi 5 gram).
Kedua , pendapat yang mengatakan tidak makruh. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi dalam kitab “Raudhah” dan “Majmu'”, karena hadits tentang kemakruhan di atas adalah dla’if dan ada hadits lain yang bertentangan dengan sanad yang lebih kuat. Yaitu hadits riwayat Abi Daud yang mengatakan “Cincin Rasulullah shallahu alaihi wasallam terbuat dari besi dan dilapisi perak”. Dan inilah pendapat yang lebih kuat.
Oleh Habib Muhammad bin Husain bin Anis Al-Habsyi
Baca Juga: Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Kedua
Posting Komentar untuk "Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Pertama"