Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Kedua

Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Kedua

Imam Darimi mengatakan makruh hukumnya memakai cincin lebih dari satu yang keduanya terbuat dari perak. Menurut Imam Suyuthi, artinya kalau bukan dari perak maka tidak makruh memakai lebih dari satu cincin. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Asnawi dan Khowarizmi dalam kitab al-Kafi (bukan Al Kafi kitab syiah) namun sebaiknya apabila memakai lebih dari satu cincin jangan pada satu jari.

Bolehkah memakai lebih dari satu cincin?

Memakai cincin bermata, biasanya dengan batu mulia maka hukumnya mubah untuk lelaki dan perempuan. Imam Nawawi dalam kitab Majmuk mengatakan bahwa memakai cincin dengan mata atau tanpa mata hukumnya boleh. Meletakkan mata cincin di bagian luar atau dalam juga boleh, namun di bagian dalam lebih utama sesuai hadist shahih di atas.

Adapun mata cincin Rasulullah shallahu alaihi wasallam terbuat dari perak juga, begitu riwayat sahih Bukhari. Riwayat dalam Shahih Muslim menyatakan bahwa cincin Rasulullah shallahu alaihi wasallam dari perak adapun mata cincinnya dari batu Habasyah.

Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa cincin Nabi dari batu Akik atau sejenis akik yang mempunyai motif. Ada juga riwayat Ibn Baithar dalam kitab al-Mufrodaat fit-Thib disebutkan oleh Imam Suyuthi bahwa cincin Nabi terbuat dari batu Zabarjad. Imam Suyuthi menyimpulkan bahwa itu menunjukkan cincin Nabi shallahu alaihi wasallam tidak hanya satu.

Dimana kita memakai cincin?

Imam Nawawi berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memakai cincin di tangan kanan dan tangan kiri beliau, namun bagi kita memakai cincin di tangan kanan lebih utama. Ibnu Hajar berkata riwayat bahwa Rasulullah shallahu alaihi wasallam memakai cincin di tangan kanan dari hadist Ibnu Umar riwayat Bukhari, hadits Anas dalam riwayat Muslim dan Ibnu Umar dalam riwayat Abu Dawud. Dan tidak bisa dipungkiri juga ada beberapa riwayat bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga memakai cincin di tangan kiri.

Ada juga riwayat dlaif mengatakan bahwa Rasul mulanya mengenakan cincin di tangan kanan lalu memindahkannya ke tangan kiri. Ini diriwayatkan oleh Adiy dari Ibnu Umar. Riwayat ini dipakai Baghowi dalam kitab Syarh Sunnah. Ibnu Abi Hatim berkata aku bertanya kepada Abu Zaro’ah tentang riwayat beragam tentang cara bercincin Nabi, beliau menjawab bahwa riwayat tangan kiri tidak pasti sedangkan riwayat tangan kanan lebih banyak.

Pada jari mana Rasulullah shallahu alaihi wasallam memakai cincin?

Para ulama mengatakan bahwa bagi perempuan bebas memakai cincin pada jari apa saja. Adapun lelaki, sunnahnya memakai cincin pada kelingking. Imam Nawawi mengatakan bahwa ulama sepakat bahwa yang disunnahkan bagi lelaki adalah memakai cincin di kelingking dan tidak dianjurkan memakai cincin di jari lain seperti penunjuk dan jari tengah. Untuk perempuan diperbolehkan pada jari apa saja. Adapun memakai cincin pada ibu jari, sebagian ulama menganggap itu makruh.

Oleh Habib Muhammad bin Husain bin Anis Al-Habsyi

Baca Juga: Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Pertama

Posting Komentar untuk "Cincin Dalam Pandangan Syariat Edisi Kedua"