7 Keistimewaan atau Keutamaan, Penjelasan dan Hukum Membaca Surah Al-Fatihah
Beberapa Keutamaan atau keistimewaan Al-Qur'an, di antaranya:
1. Paling Agung (A’dham)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad Al-Hanbali, dari sahabat Nabi, Abu Sa’id Al-Ma’alli RA berkata: "... Ya Rasulallah, engkau mengatakan akan mengajarkan paling agungnya Surah dalam Al-Qur’an". Bersabda Rasulullah: Ya, ialah alhamdulillahirrabbil’alamien yaitu 7 ayat yang berulang-ulang dan Al-Qur’anul ’Adhim yang diturunkan kepadaku".2. Tidak ada kesamaannya dalam Kitab Taurat, Zabur dan Injil dan Al-Qur’an
Diriwayatkan Imam Malik, dari sahabat Ubay bin Ka’ab: "... Surah apakah yang engkau janjikan tadi ya Rasul". Rasul menjawab: "Al-hamdulillahi rabbil ‘alamien dan seterusnya ...".3. Hanya kepada Nabi Muhammad SAW. Diturunkan
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan An-Nasa’i, dari Ibnu Abbas RA katanya: "... dari pintu itu turun satu malaikat yang langsung menuju Nabi muhammad SAW", berkata: "Bergembiralah engkau, mendapat 2 cahaya yang aku bawakan ini, yang tak pernah kedua cahaya ini diberikan kepada nabi yang manapun sebelum engkau, kedua cahaya itu adalah Fatihatul Kitab dan beberapa ayat akhir Al-Baqarah, setiap huruf yang engkau baca dari keduanya pasti engkau mendapatkannya".4. Langsung mendapat jawaban dari Allah
Siapa saja yang membaca Surah Al-Fatihah, setiap ayat yang dibacanya itu langsung dijawab oleh Allah, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA.5. Aman dari segala bahaya
Diriwayatkan oleh Al-Buzar dari Anas RA: bersabda Rasulullah SAW: "Bila engkau membaca Al-Fatihah dan Qulhuwallahu ahad, maka amanlah engkau dari segala sesuatu, kecuali dari maut".6. Langsung dari ‘Arsy
Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak dari Ma’qal bin Yasar RA: "... dan diberikan kepadaku Surah Al-Fatihah langsung dari 'Arsy".7. Sebagai Obat (Mantera)
Banyak hadits yang menjelaskan bahwa Surah Al-Fatihah dapat dijadikan obat, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Bukhari dan Imam Abu Daud. Walaupun sebenarnya Al-Qur’an itu adalah Obat dan Rahmat bagi Alam Semesta.Ringkasan Penjelasan dan Hukum Membaca Surah Al-Fatihah
Disarikan oleh Ustadz Reza Rahman Lubis dari Kitab Tafsir al-Munir karangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili (beliau adalah gurunya guru kami, jadi alhamdulillah sanadnya tersambung).1. Allah Ta'ala mengajari kita agar memulai semua perbuatan dan perkataan dengan basmalah.
2. Bacaan basmalah sama dengan permohonan pertolongan kepada Allah. Dalam hal ini kita sedang bertawassul melalui nama-Nya yang agung.
3. Allah mengajari kita bagaimana cara memuji-Nya atas anugerah nikmat-nikmat-Nya. Dialah yang benar-benar patut dipuji. Seluruh pujian hanyalah pantas untuk Allah, bukan yang lain-Nya, sebab Dialah pemilik kerajaan dan penguasa seluruh alam semesta ini. Dia menciptanya, membinanya, dan merawatnya.
4. Allah adalah pemilik rahmat yang luas dan langgeng, pemilik hari pembalasan dan perhitungan guna menegakkan keadilan yang mutlak di antara hamba-hamba-Nya.
5. Allah menuntut kita untuk mengkhususkan ibadah dan permohonan pertolongan hanya kepada Allah, serta mengkhususkan ketundukan yang bulat hanya kepada-Nya.
6. Allah, tidak ada yang dapat mencegah manusia dari terjerumus ke dalam lubang syahwat dan kesesatan selain Allah.
7. Allah mengajari kita agar memohon hidayah dan taufiq kepada-Nya agar kita berialan di atas manhaj kebenaran dan keadilan dan senantiasa menyusuri jalan istiqamah dan keselamatan, yaitu jalan Islam.
8. Hidayah di dalam Al-Qur'an ada dua macam. Pertama, hidayah umum, yaitu petunjuk kepada hal-hal yang bermanfaat bagi hamba di dunia dan akhirat. Kedua, hidayah khusus, yaitu pertolongan dan taufiq untuk mengikuti jalan kebaikan dan keselamatan, disertai petunjuk dari Allah.
9. Penyesatan ada dua macam. Pertama, yang sebabnya kesesatan, baik karena sesuatu tersesat darimu (misalnya, kalimat 'untaku tersesat/hilang'), atau karena engkau memvonis kesesatannya. Kedua, penyesatan menjadi sebab kesesatan, yaitu kebatilan diperindah bagi seseorang agar dia tersesat.
10. Penyesatan Allah Ta'ala atas manusia. ada dua macam. Pertama, vonis bahwa dirinya sesat, atau membuat dirinya tetap berada dalam kesesatan. Sedangkan jenis kedua disebabkan oleh pilihan manusia sendiri, yaitu manusia memilih jalan yang menyimpang lalu Allah mengulurkan dirinya dalam kesesatannya dan membiarkannya tetap berada dalam kedhalimannya, serta menciptakan kemampuan baginya untuk terus berada dalam kekafiran dan kerusakannya.
11. Ada dua pendapat di antara para ulama tentang wajibnya membaca al-Faatihah di dalam shalat. Pendapat pertama dipegang madzhab Hanafi: Tidak waiib membaca al-Faatihah; yang waiib bagi imam dan orang yang shalatsendirian adalah membaca apa saja, yakni membaca ayat apa pun dari Al-Qur'an, dengan batas minimal -menurut Abu Hanifah- satu ayat yang terdiri dari enam huruf, misalnya ayat 21 surah al-Muddatstsir: ثمّ نظر/tsumma nadhar, meskipun hanya secara taqdiiriy (perkiraan), misalnya ayat 3 surah al-lkhlaash: لم يلد, sebab bentuk aslinya adalah: لم يولد. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad, yang fardlu dalam bacaan adalah tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berdalil dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, dan ma'qul.
12. Membaca surah al-Faatihah -dalam madzhab hanafiah- hukumnya wajib saja, dalam arti bahwa shalat tetap sah tanpa membaca al-Faatihah, hanya saja hukumnya makruh tahriiman (makruh yang dekat kepada haram). Madzhab Hanafiah membedakan istilah fardlu dengan wajib.
13. Pendapat kedua dipegang madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali: Wajib membaca surah al-Faatihah itu sendiri dalam shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
14. Menurut madzhab Syafi'i, al-Faatihah harus dibaca dalam setiap rakaat bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, baik shalatnya itu shalat sirriyyah maupun jahriyyah, fardu maupun sunnah.
15. Sedangkan madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa makmum tidak membaca al-Faatihah dalam shalat jahriyyah, tetapi disunnahkan baginya membacanya dalam shalat sirriyyah, karena perintah Al-Qur'an untuk mendengarkan dan memperhatikan bacaan Al-Qur'an khusus berlaku bagi shalat jahriyyah. Sehingga ketika imam sedang membaca ayat Al-Qur'an, makmum wajib mendengarkannya dan tidak membaca ayat apapun.
16. Para fuqaha berijma' bahwa tidak sah bacaan Al-Qur'an dengan selain bahasa Arab, juga tidak sah mengganti lafalnya dengan lafal lain yang berbahasa Arab, baik orang itu bisa membacanya dengan bahasa Arab maupun tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Berupa Al-Qur'an dengan berbahasa Arab." (Yuusuf: 2).
17. Alasan Iainnya adalah karena Al-Qur'an itu mu'jizat, baik lafal maupun maknanya. Maka jika ia ditukar, susunannya berubah, sehingga ia bukan lagi Al-Qur'an dan bukan pula sesuatu yang menyerupai Al-Qur'an, melainkan terhitung sebagai penafsirannya, dan penafsiran berbeda dengan sesuatu yang ditafsirkan itu sendiri, yakni Al-Qur'an.
18. Al-Qurthubi, seorang ulama madzhab Maliki, dan beberapa ulama lainnya, membolehkan orang yang tidak bisa mengucapkan bahasa Arab mengganti bacaan Al-Qur'an dengan mengucapkan zikir yang ia bisa: entah takbir; tahlil, tahmid, tasbih, atau Laa haula walaa quwwata illaa billaah -di dalam shalat. Sedangkan al-Kasani membolehkan orang yang tak bisa membaca dengan bahasa Arab membaca al-Faatihah dengan selain bahasa Arab.
19. Semua ulama sepakat bahwa orang yang shalat sendirian -setelah membaca al-Faatihah- membaca aamiin. Adapun imam membacanya dengan suara samar menurut Abu Hanifah dan menurut pendapat yang rajih dalam madzhab Maliki, sebab bacaan ini adalah doa. Tetapi ada riwayat dari lmam Malik bahwa imam tidak mengucapkan aamiin, yang mengucapkannya adalah para makmum di belakangnya. Adapun menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, imam dan makmum membaca aamiin dengan suara jahr (terdengar) dalam shalat jahriyyah (seperti shubuh, maghrib, isya').
Wah, ternyata di balik surah al-fatihah banyak sekali hikmahnya ya
BalasHapus