Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum dan Tata Cara Menjama' Shalat Karena Terjebak Macet

Hukum dan Tata Cara Menjama' Shalat Karena Terjebak Macet

‪Assalamualaikum

Mohon maaf saya mau bertanya, saya adalah karyawan. saya pulang kerja jam 5 sore dan sampai rumah jam 8 malam sehingga tiap hari saya tidak sempat shalat maghrib karena macet, jarak antara tempat kerja dan rumah saya 30 km. Pertanyaan saya, Bolehkah saya mengqadla' atau menjama' shalat magrib di rumah? mohon penjelasannya beserta dalilnya, terima kasih🙏

Jawaban:

Wa'alaikum Salam WarahmatullahiWabarakatuh

Kebahagiaan dan kesejukan hati jiwa, semoga selalu mengiringi hari-hari anda. Dalam masalah ini perlu ditafshil (diperinci):

1. Jika situasinya memungkinkan untuk berhenti di suatu masjid, mushalla dan anda sudah berpikir serta berusaha untuk shalat maghrib di perjalanan, maka hal inilah yang lebih baik anda lakukan.

2. Jika tidak bisa, karena terkena macet sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti dan shalat  karena terjebak di tengah-tengah kemacetan. maka anda bisa berniat jamak tanpa harus mengqashar. 

Jika kita sudah keluar wilayah kita, maka boleh jamak contoh dari Kabupaten sumenep ke kabupaten pamekasan. Hal itu sudah bisa dijamak tanpa harus mengqashar. Dan kita masih bisa diperbolehkan menjamak selama tidak ada niatan tinggal lebih dari 4 hari di kota tujuan. 4 hari tersebut terhitung selain hari datang dan hari pulang. Berarti hari datang 1 hari, hari pulang 1 hari. Maka apabila hal ini terjadi yaitu 2 hari perjalanan pulang pergi dan 4 hari tinggal, maka tidak boleh dijamak.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari
Artinya: :“Dari Anas ia berkata : Rasulullah SAW apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat dhuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.”

3. Mengenai boleh mengqashar atau menjama' shalat, jarak yang diperbolehkan menjamak sekaligus mengqashar atau mengqashar saja dan menjamak saja itu minimal jarak tempuhnya  adalah 82 km. Demikianlah saudaraku semoga bermanfaat dan barakah. والله أعلم

Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah,  [23/9/2018 17:32]

Baca Juga: Antara Ilmu Agama dan Umum Serta Hakikat Ilmu, Dan Belajar di Media Sosial

Posting Komentar untuk "Hukum dan Tata Cara Menjama' Shalat Karena Terjebak Macet"