Hukum Mencintai Seseorang Dalam Islam
Hukum mencintai seseorang, berikut pertanyaannya:
Bagaimana kalau saya mencintai seorang laki-laki dan laki-laki itu tidak mencintai saya, melainkan mencintai orang lain? Tapi saya tidah ada niat untuk berpacaran, saya hanya memiliki rasa cinta, saya harus bagaimana?Jawaban:
1. Mencintai itu merupakan sifat fitrah dari manusia yang diberikan Allah SWT.2. Cinta itu ada dua macam yaitu cinta yang diridlai oleh Allah dan cinta yang merupakan fitnah atau ujian
3. Sebaik-baik menyikapi suatu masalah tidak terkecuali masalah cinta adalah kembalikan semuanya kepada Allah dengan sifat tawakkal
4. Berdoalah kepada Allah kalau sekiranya perasaan cinta yang antum rasakan itu membawa cinta kepada Allah. Mohonlah, semoga dimudahkanlah urusannya menuju ke jenjang di ridlai oleh Allah.
Jika sekiranya perasan cinta yang antum rasakan merupakan fitnah dan ujian yang menjauhkan antum dari pada Allah. Maka mohonlah kepada Allah, semoga perasaan yang antum rasakan dihilangkan oleh Allah dan diganti dengan perasaan yang lebih baik dan barakah.
Demikian penjelasan hukum mencintai seseorang, semoga bermanfaat.
Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah, [12:42, 27/8/2018]
Selanjutnya: Pahala Bagi 4 Golongan
Posting Komentar untuk "Hukum Mencintai Seseorang Dalam Islam"