Hukum Belajar atau Berguru Melalui Internet Atau Media Sosial
Bagaimana hukum
mengambil ijazah ilmu atau akhlaq dari seorang guru melalui internet atau media
sosial? Apakah juga termasuk mengambil keberkahan dari ijazah tersebut.
Jawaban:
Pertama,
saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian ijazah, diterangkan dalam kitab
Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur'an lil Imam Suyuthi. Ijazah adalah suatu tanda perizinan
yang diberikan seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan apa yang telah
dipelajari dan kemudian diambil dari guru tersebut. Sedangkan menurut Imam Nawawie
dalam kitab TadariburRawi, ijazah adalah upaya mengambil sanad ilmu dan akhlaq dari
pada seorang guru.
Ditinjau dari
pengertiannya, maka letak permasalahan dari ijazah adalah ijab qabulnya antara yang
memberi dan menerima, yang mana kaitannya dengan ijazah tersebut adalah ilmu
dan akhlaq. Dan antara yang memberi ijazah dan yang menerima harus berada dalam
satu tempat serta berhadapan tidak termasuk syarat rukun dan sahnya ijazah ilmu
dan akhlaq, karena berbeda dengan aqad nikah. Sehingga dalam hal ini internet atau
media social merupakan satu wasilah (perantara) dari berbagai macam wasilah
untuk membentuk irtibath atau hubungan kepada seorang guru dan dalam hal ini
tentunya yang lebih utama adalah apabila langsung berhadapan atau bertalaqqi
atau bertatap muka antara yang memberi dan yang menerima ijazah untuk lebih
memuliakan ilmu dan akhlaq.
Apakah juga akan dapat barakah, apabila ijazah tersebut melalui internet atau media sosial?
Masalah barakah atau
tidaknya, letak permasalahannya adalah seberapa besar keyakinan dan ta'alluq yang
menerima ijazah terhadap pemberi ijazah, sehingga kuat lemahnya, besar kecilnya
keyakinan dan ta'alluq yang menerima ijazah akan berpengaruh terhadap kuat
lemahnya hubungan batin atau rohani yang menerima terhadap yang memberi ijazah,
dan kuat lemahnya hubungan rohani akan berpengaruh terhadap sir dan nur yang diijazahkan,
dan kuat lemahnya sir dan nur itu akan berpengaruh terhadap besar kecilnya
barakah yang diijazahkan.
Demikian penjelasan ijazah ilmu dan akhlaq, semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم
Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah
Baca Juga: Cara Mendudukkan Pandangan Untuk Diri Sendiri
Berikut Juga Penjelasan Habib Umar bin Hafidh
Apakah belajar melalui internet juga bisa dibilang berguru kepada guru tersebut (guru melalui internet atau media lainnya)?
Habib Umar menjelaskan:
Hubungan hati adalah penentu dalam masalah ini, jika sungguh benar dalam hubungan hatinya maka ia adalah murid. Lalu murid ini bisa mengambil dari gurunya dengan perantara apa saja dengan wasilah apa saja. seperti yang disebutkan yaitu perantara internet, itu juga sebagai perantara dari sekian perantara yang dapat menghubungkannya dengan syekh. Apa yang dipelajari darinya melalui itu, maka ia dianggap muridnya dalam hal itu dan dianggap mengambil dan menerima dari dari sebesar kecintaannya terhadap syekh tersebut yang ada dalam hatinya karena Allah SWT. dan sebesar cintanya di jalan Allah dan sebesar keyakinannya terhadap ajaran Allah SWT. yang disampaikan olehnya.
Makna hubungan berguru dan talaqqi adalah sebesar keberkahan bertemu dengan jasad dan ruh di alam raga ketika bertemu antara jasad dan ruh, ada makna yang mulia dan indah yang didapat oleh mereka yang bertemu khususnya. Lalu seorang yang jauh tidak dihalangi dari kebaikan karena niatnya yang kuat dan keistimewaan tetap ada pada perjumpaan yang dimudahkan Allah, walaupun memang masalah mengambil ilmu bukanlah mutlak demikian.
Demikian penjelasan ijazah ilmu dan akhlaq, semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم
Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah
Baca Juga: Cara Mendudukkan Pandangan Untuk Diri Sendiri
Posting Komentar untuk "Hukum Belajar atau Berguru Melalui Internet Atau Media Sosial"