Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Belajar atau Berguru Melalui Internet Atau Media Sosial

Ijazah Ilmu Atau Akhlaq Dari Seorang Guru Melalui Internet Atau Media Sosial

Karena pentingnya suatu ilmu dan akhlaq dalam islam, maka ilmu dan akhlaq yang didapatkan harus didapat dari guru yang memiliki sanad keilmuan dan akhlaq sampai pada Rasulullah. Sehingga barakah, nur dan sir dari ilmu dan akhlaq yang didapat oleh seorang murid akan tampak dan dapat dirasakan oleh seorang murid, berikut pembahasannya

Bagaimana hukum mengambil ijazah ilmu atau akhlaq dari seorang guru melalui internet atau media sosial? Apakah juga termasuk mengambil keberkahan dari ijazah tersebut.

Jawaban:

Pertama, saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian ijazah, diterangkan dalam kitab Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur'an lil Imam Suyuthi. Ijazah adalah suatu tanda perizinan yang diberikan seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan apa yang telah dipelajari dan kemudian diambil dari guru tersebut. Sedangkan menurut Imam Nawawie dalam kitab TadariburRawi, ijazah adalah upaya mengambil sanad ilmu dan akhlaq dari pada seorang guru.

Ditinjau dari pengertiannya, maka letak permasalahan dari ijazah adalah ijab qabulnya antara yang memberi dan menerima, yang mana kaitannya dengan ijazah tersebut adalah ilmu dan akhlaq. Dan antara yang memberi ijazah dan yang menerima harus berada dalam satu tempat serta berhadapan tidak termasuk syarat rukun dan sahnya ijazah ilmu dan akhlaq, karena berbeda dengan aqad nikah. Sehingga dalam hal ini internet atau media social merupakan satu wasilah (perantara) dari berbagai macam wasilah untuk membentuk irtibath atau hubungan kepada seorang guru dan dalam hal ini tentunya yang lebih utama adalah apabila langsung berhadapan atau bertalaqqi atau bertatap muka antara yang memberi dan yang menerima ijazah untuk lebih memuliakan ilmu dan akhlaq.

Apakah juga akan dapat barakah, apabila ijazah tersebut melalui internet atau media sosial?

Masalah barakah atau tidaknya, letak permasalahannya adalah seberapa besar keyakinan dan ta'alluq yang menerima ijazah terhadap pemberi ijazah, sehingga kuat lemahnya, besar kecilnya keyakinan dan ta'alluq yang menerima ijazah akan berpengaruh terhadap kuat lemahnya hubungan batin atau rohani yang menerima terhadap yang memberi ijazah, dan kuat lemahnya hubungan rohani akan berpengaruh terhadap sir dan nur yang diijazahkan, dan kuat lemahnya sir dan nur itu akan berpengaruh terhadap besar kecilnya barakah yang diijazahkan.

Berikut Juga Penjelasan Habib Umar bin Hafidh

Apakah belajar melalui internet juga bisa dibilang berguru kepada guru tersebut (guru melalui internet atau media lainnya)?

Habib Umar menjelaskan:
Hubungan hati adalah penentu dalam masalah ini, jika sungguh benar dalam hubungan hatinya maka ia adalah murid. Lalu murid ini bisa mengambil dari gurunya dengan perantara apa saja dengan wasilah apa saja. seperti yang disebutkan yaitu perantara internet, itu juga sebagai perantara dari sekian perantara yang dapat menghubungkannya dengan syekh. Apa yang dipelajari darinya melalui itu, maka ia dianggap muridnya dalam hal itu dan dianggap mengambil dan menerima dari dari sebesar kecintaannya terhadap syekh tersebut yang ada dalam hatinya karena Allah SWT. dan sebesar cintanya di jalan Allah dan sebesar keyakinannya terhadap ajaran Allah SWT. yang disampaikan olehnya.

Makna hubungan berguru dan talaqqi adalah sebesar keberkahan bertemu dengan jasad dan ruh di alam raga ketika bertemu antara jasad dan ruh, ada makna yang mulia dan indah yang didapat oleh mereka yang bertemu khususnya. Lalu seorang yang jauh tidak dihalangi  dari kebaikan karena niatnya yang kuat dan keistimewaan tetap ada pada perjumpaan yang dimudahkan Allah, walaupun memang masalah mengambil ilmu bukanlah mutlak demikian.

Demikian penjelasan ijazah ilmu dan akhlaq, semoga bermanfaat dan barakah. والله اعلم

Oleh Ustadz Abdul Qadir bin Zainuddin Hafidhahullaah

Baca Juga: Cara Mendudukkan Pandangan Untuk Diri Sendiri

Posting Komentar untuk "Hukum Belajar atau Berguru Melalui Internet Atau Media Sosial"