Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Aurat Terbuka Tanpa Sengaja Dalam Shalat

Hukum Aurat Terbuka Tanpa Sengaja Dalam Shalat

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bagaimana jika perempuan ketika shalat tampak kakinya tanpa sengaja, begitu dia sadar bahwa kakinya tampak, langsung ditutup dengan segera, Apakah shalatnya masih sah?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Bila aurat orang yang shalat terbuka secara tiba-tiba dengan tanpa kesengajaan karena angin misalnya, kemudian ia tutupi seketika, shalatnya tidak batal menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah. Bila terbukanya disengaja atau memakan waktu lama, maka batal shalatnya sebab sembrononya dan shalat dengan terbuka aurat dalam waktu yang lama adalah hal yang buruk, sementara memungkinkan baginya untuk menghindarinya, maka tiada ampunan baginya. (Mughni al-Muhtaaj I/188, Al-Mughni I/580)

Perbuatan juga tidak membatalkan, jika gerakan ketika membetulkan atau menutup aurat itu tidak menimbulkan gerakan yang kuat berturut-turut 3x gerakan.

Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar Bab Shalat.

Baca Juga: Puasa Bulan Ramadlan Mengajarkan Tentang Lemah Lembut

Posting Komentar untuk "Hukum Aurat Terbuka Tanpa Sengaja Dalam Shalat"