Hukum Aurat Terbuka Tanpa Sengaja Dalam Shalat
Bagaimana
jika perempuan ketika shalat tampak kakinya tanpa sengaja, begitu dia sadar bahwa
kakinya tampak, langsung ditutup dengan segera, Apakah shalatnya masih sah?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam
Wr. Wb.
Bila aurat
orang yang shalat terbuka secara tiba-tiba dengan tanpa kesengajaan karena
angin misalnya, kemudian ia tutupi seketika, shalatnya tidak batal menurut
Syafi’iyyah dan Hanabilah. Bila terbukanya disengaja atau memakan waktu lama, maka batal shalatnya sebab sembrononya dan shalat dengan terbuka aurat dalam waktu yang lama adalah hal yang buruk, sementara memungkinkan baginya untuk menghindarinya,
maka tiada ampunan baginya. (Mughni al-Muhtaaj I/188, Al-Mughni I/580)
Perbuatan juga tidak membatalkan, jika gerakan ketika membetulkan atau menutup aurat itu tidak
menimbulkan gerakan yang kuat berturut-turut 3x gerakan.
Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar Bab Shalat.
Baca Juga: Puasa Bulan Ramadlan Mengajarkan Tentang Lemah Lembut
Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar Bab Shalat.
Baca Juga: Puasa Bulan Ramadlan Mengajarkan Tentang Lemah Lembut
Posting Komentar untuk "Hukum Aurat Terbuka Tanpa Sengaja Dalam Shalat"